Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota," jelas Rasdian.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.***