PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di tengah pandemi Virus Corona dan menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal (MIM).
Elly meminta agar seluruh pusat perbelanjaan imbauan dari Surat Edaran Walikota Banung terkait pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Sinopsis Sajen, Film Horor Bullying yang Gentayangi Malam Ini
“Tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kota Bandung.
Elly mengungkapkan penutupan ini berawal dari adanya laporan warga.
"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saj,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Obat Covid-19 Ditemukan dan Siap Disebarkan di Indonesia, Simak Faktanya
Beberapa waktu lalu menurut Elly, pihaknya sudah mencoba menegur sejumlah pusat perbelanjaan tersebut namun tidak berhasil.
“Akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ucapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, Elly mengatakan toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa.
Baca Juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Bandung Raya Diterapkan
Elly menilai, manajemen mall tersebut belum paham terkait Surat Edaran Wali Kota.
Padahal, mall lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," tuturnya.
Baca Juga: Tingginya Permintaan Masyarakat, Pemerintah akan Tambah Kuota Program Kartu Prakerja
Elly menyebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat.
Adapun tempat makan siap saji boleh buka, namun tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mall. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Baca Juga: Pertamina Dinilai Hanya Berikan Cashback untuk Ojol, DPR: Jangan Lupa Kelompok Nelayan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota," jelas Rasdian.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.***