Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, Elly mengatakan toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa.
Baca Juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Bandung Raya Diterapkan
Elly menilai, manajemen mall tersebut belum paham terkait Surat Edaran Wali Kota.
Padahal, mall lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," tuturnya.
Baca Juga: Tingginya Permintaan Masyarakat, Pemerintah akan Tambah Kuota Program Kartu Prakerja
Elly menyebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat.
Adapun tempat makan siap saji boleh buka, namun tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mall. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Baca Juga: Pertamina Dinilai Hanya Berikan Cashback untuk Ojol, DPR: Jangan Lupa Kelompok Nelayan