Berikut Kebijakan PSBB di Bandung Raya Berdasarkan Ketentuan Masing-masing Wilayah

- 18 April 2020, 14:47 WIB
Jembatan Pasupati
Jembatan Pasupati /Pikiran Rakyat/

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Bandung Raya akan dilakukan selama 14 hari dimulai sejak 22 April 2020 mendatang.

Namun terdapat sejumlah aturan yang akan disesuaikan dengan perkembangan risiko tingkat penyebaran di setiap wilayahnya.

Berikut ketentuan yang akan diterapkan di masing-masing wilayah di Bandung Raya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari sius resmi Pemerintah Kota Cimahi.

Baca Juga: Menunggu Makanan Gratis dari Restoran, Kakek 80 Tahun Ini Didenda karena Langgar Lockdown

Kota Bandung

PSBB di wilayah Kota Bandung akan diterapkan secara maksimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.

PSBB akan berlaku di seluruh penjuru Kota Bandung meliputi 26 kecamatan. 42 akses masuk menuju Kota Bandung akan dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Kisah Hafidz dan Azrilia yang Sumbangkan Uang Tabungannya untuk Lawan Virus Corona

Untuk kebijakan penutupan jalan, akan dilakukan secara dinamis tergantung kepada kondisi di lapangan.

Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x