Sementara untuk Zona Kuning maksudnya adalah ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Baca Juga: Penemuan Langka, Astronom Temukan Planet Mirip Bumi yang Berada di Dekat Pusat Galaksi
Kemudian Zona Biru sendiri dimamksudkan adanya penemuan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal dimana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
"PSBB tingkat Provinsi sudah mau selesai, evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen masuk Zona Merah, 30 persen membaik ke Zona Kuning, dan sekitar empat daerah menjadi Zona Biru," kata Kang Emil.
Keputusan dilanjut atau tidak penerapan PSBB tingkat Provinsi akan diputuskan pada Rabu mendatang. Jika PSBB dilanjutkan akan dilakukan dengan skala proposional.***