Catat 3 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Depok 28 Maret 2022, Simak Link Pendaftarannya

- 27 Maret 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi. Info 3 lokasi vaksinasi Covid-19 di Kota Depok, 28 Maret 2022.
Ilustrasi. Info 3 lokasi vaksinasi Covid-19 di Kota Depok, 28 Maret 2022. /Pexels/cottonbro

PR BEKASI – Kota Depok akan menggelar layanan vaksinasi Covid-19 di 3 lokasi pada 28 Maret 2022.

Adapun, 3 titik lokasi yang menggelar vaksinasi Covid-19 di Kota Depok itu adalah Puskesmas Sukmajaya, Puskesmas Kemirimuka, dan Kecamatan Cimanggis.

Berikut informasi jadwal vaksinasi Covid-19 di Kota Depok lengkap dengan link pendaftarannya.

Sebagai informasi, lokasi Puskesmas Sukmajaya beralamat di Jln. Arjuna Raya, No. 1, RT 4/ RW 23, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Baca Juga: 5 Karakter Dragon Ball yang Mudah Dikalahkan Energi Hakai, Salah Satunya Krillin

Kemudian, Puskesmas Kemirimuka berada di Jln. Ciliwung, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Selanjutnya, alamat Kecamatan Cimanggis berada di Jln. Radar Auri No.15, Cisalak Ps., Kec. Cimanggis.

3 lokasi tersebut direncanakan menggelar layanan vaksinasi Covid-19 mulai pukul 07.30 sampai 12.00 WIB.

Akan ada dosis vaksin lengkap mulai dari 1, 2, 3, hingga booster untuk Anda.

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19 di Depok Senin, 28 Maret 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Pendaftarannya

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari daftarvaksin.depok.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat daftar vaksinasi.

1. Persyaratan di Puskesmas Sukmajaya

- Vaksin Covovax Dosis 1: usia 18 tahun ke atas, tidak sedang hamil, untuk yang drop out atau lebih dari 6 bulan dari vaksin dosis pertama.

- Vaksin Booster AstraZeneca: usia 18 s/d 49 tahun (vaksinasi dosis lengkap min. 3 bulan, tidak terkonfirmasi Covid-19 minimal 1 bulan terakhir, menunjukan no. tiket vaksinasi dosis 3 dari aplikasi PeduliLindungi)

Baca Juga: 5 Karakter Dragon Ball yang Lebih Kuat dari Kekuatan Hakai, Salah Satunya Grand Priest

- Vaksinasi AstraZeneca dosis 2: usia minimal 18 tahun, tidak terkonfirmasi Covid-19 minimal 1 bulan terakhir, membawa KTP/KK, untuk dosis 2 wajib membawa kartu vaksinasi dosis 1)

Link pendaftaran.

2. Puskesmas Kemirimuka

- Booster (bukti tiket vaksin ke-3, WNI Usia 18 ke atas, tidak terkonfirmasi positif Covid-19 min. 1 bulan terakhir, membawa fotocoy KTP/KK, dalam keadaan sehat, jika memiliki penyakit kronik, dapat membawa surat layak vaksin dari dokter, tidak dalam keadaan hamil, jarak dengan vaksin dosis 2 min. 3 bulan)

Link pendaftaran.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Polres Metro Bekasi Umumkan Tersangka DPO

3. Kecamatan Cimanggis

- Wajib membawa fotokopi KTP/KK

- Kategori usia: Sinovac dosis 1 hanya untuk anak usia 6-11 tahun, dosis 2 untuk di atas 6 tahun, Covovax dan Astrazeneca untuk usia lebih dari 18 tahun, Pfizer untuk usia lebih dari 12 tahun

- Booster Astrazeneca (kurang dari 50 th), Pfizer (lebih dari 50 thn)

Baca Juga: POPULER HARI INI, Mengira Joy Boy di One Piece 1045 hingga Cara Nonton Pachinko

- Dosis 2: membawa fotokopi KTP/KK dan sertifikat vaksin dosis 1

- Dosis 3 (booster): telah mendapatkan vaksin primer Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer minimal 3 bulan setelah vaksin dosis 2 dan telah mendapatkan e-tiket di PeduliLindungi

- Dalam kondisi sehat

- Tidak terkonfirmasi Covid-19 minimal 1 bulan terakhir

Baca Juga: Taylor Hawkins Meninggal Dunia, Deretan Musisi Papan Atas Sampaikan Pesan Menyentuh

Link pendaftaran.

Demikian informasi mengenai 3 lokasi penyelenggaran layanan vaksinasi Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Vaksinasi Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x