PR BEKASI - Pelaku aksi arogansi diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang menghalangi dan menggebrak mobil ambulans pun berakhir dengan minta maaf.
Dalam tayangan video, tampak pria berseragam PNS tersebut mengenakan pakaian seragam lengkap meminta maaf.
Diketahui pria tersebut bernama Sudirman, ia mengaku sebagai PNS Polri yang berdinas di Polres Sukabumi.
Baca Juga: Moustafa Elrefaey, Chef Asal Mesir yang Berbagi Pengalaman dan Tips Sukses dalam Bidang Kuliner
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mohon maaf kepada sopir ambulanss yang tadi terhenti, tiada hal lain yang terganggu perjalanannya.
"Kepada keluarga yang sempat terhenti di ambulans, mohon maaf yang sebesar-besarnya, tiada maksud hal-hal yang lain.
"Itu saja, sekali lagi mohon maaf," kata Sudirman pada Rabu, 20 April 2022 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @net2netnews.
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Ati ala Rudy Choirudin, Cocok Disantap saat Lebaran Bersama Keluarga
Diketahui sebelumnya, aksi arogansi diduga dilakukan PNS polri yang menghalangi ambulans telah viral di media sosial.
Dalam tayangan video, tampak pria tersebut hendak keluar dari sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Cikembar, Sukabumi.
Namun saat di pintu keluar, kondisi di jalan sedang macet panjang.
Baca Juga: Cara Klaim Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Luar Negeri di Aplikasi PeduliLindungi
Dengan rasa kesal, pria PNS tersebut menghampiri ambulans yang sedang melaju pelan dan langsung menegur sopir.
"Bener ga (bawa pasien), bener ga heh, saya polisi tau," kata pria tersebut dengan kesal sambil menepis tangan si sopir ambulans.
Sang sopir ambulans pun menyampaikan bahwa dirinya sedang membawa pasien rujukan rumah sakit, namun pria yang mengaku PNS tersebut tak mengindahkannya.
Baca Juga: One Piece 1047: Kaido Kalah hingga Raizo Berhasil Padamkan Api
Kemudian pria tersebut kembali ke mobilnya dan keluar dari area minimarket saat jalan masih macet.
Atas viralnya video tersebut, pria yang bernama Sudirman itu kemudian meminta maaf melalui media sosial.***