Dianggap Menyebarkan Hoax, Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan Peradi Kota Bandung

- 23 April 2022, 11:43 WIB
Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan Peradi Kota Bandung terkait dugaan pemberitaan bohong.
Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan Peradi Kota Bandung terkait dugaan pemberitaan bohong. /Instagram.com @hotmanparisofficial

PR BEKASI - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea dilaporkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke Polda Jawa Barat.

Pasalnya Hotman Paris Hutapea dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean, pada Kamis, 21 April 2022.

Roely Panggabean mengatakan statement Hotman Paris dinilai meresahkan dan menyesatkan.

Baca Juga: PSG Siap Cetak Sejarah, Butuh 1 Angka untuk Juara, 5 Besar Klasemen Memanas

Hotman Paris menyebut keanggotaan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Dalam media sosialnya Hotman mengatakan jika Peradi kalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Terkait hal itu Hotman Paris pun buka suara. Menurut Hotman meski demikian dirinya siap untuk menghadapi laporan tersebut.

"Ya siap! Tapi kan lokusnya di Jakarta kenapa di Jabar?"ujar Hotman.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x