PR BEKASI - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea dilaporkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke Polda Jawa Barat.
Pasalnya Hotman Paris Hutapea dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean, pada Kamis, 21 April 2022.
Roely Panggabean mengatakan statement Hotman Paris dinilai meresahkan dan menyesatkan.
Baca Juga: PSG Siap Cetak Sejarah, Butuh 1 Angka untuk Juara, 5 Besar Klasemen Memanas
Hotman Paris menyebut keanggotaan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Dalam media sosialnya Hotman mengatakan jika Peradi kalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terkait hal itu Hotman Paris pun buka suara. Menurut Hotman meski demikian dirinya siap untuk menghadapi laporan tersebut.
"Ya siap! Tapi kan lokusnya di Jakarta kenapa di Jabar?"ujar Hotman.