Viral Oknum Polisi Minta Denda Tilang Rp2,2 Juta, Simak Kronologinya

- 25 April 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
Ilustrasi pemerasan yang dilakukan oknum polisi. /Pixabay/Gerald Altmann

PR BEKASI - Baru-baru ini viral sebuah postingan netizen di Twitter yang diperas oknum di jajaran Polresta Bogor Kota.

Dalam postingan tersebut korban dimintai sejumlah uang senilai Rp2,2 juta untuk denda tilang.

Peristiwa tersebut terjadi di daerah Villa Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor pada Sabtu, 23 April 2022 dini hari.

Dalam postingannya ia mengaku dirinya dimintai uang Rp2,2 juta oleh oknum polisi.

Baca Juga: Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Kumpulan Ucapan Permohonan Maaf yang Penuh Makna

Peristiwa bermula saat korban ditilang lantaran tidak ada kaca spion, namun surat-surat lengkap.

Usai diperiksa oknum polisi, ia pun menerima untuk ditilang.

Namun dalam kejadian tersebut polisi tidak memberinya surat tilang justru polisi tersebut malah meminta uang sebesar Rp2,2 juta.

Berita tersebut kemudian viral di media sosial sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram kabarnegri pada Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Hasil Klasemen Sementara MotoGP 2022: Banjir Crash, Fabio Quartararo Geser Posisi Enea Bastianini

Unggahan Instagram soal polisi minta denda besar.
Unggahan Instagram soal polisi minta denda besar. Tangkapan layar Instagram @underc0ver.id

Alhasil dari tilang tersebut korban pun terpaksa membayar sebesar Rp1.020.000 dengan ancaman jika tidak membayar, korban akan ditahan selama 14 hari.

Korban pun kemudian mengunggah bukti transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak ke media sosialnya.

Sementara perkembangan informasi terbaru dari pihak Polresta Bogor Kota menyebut, pihaknya kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yakni Bripka SAS.

Bahkan pihak Propam saat ini telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap yang bersangkutan.

Hingga saat ini pihak Propam masih memproses kasus tersebut termasuk masih dalam penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran guna tindakan lebih lanjut.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x