Berikan Tips untuk Tidak Bunuh Pelaku Begal saat Jadi Korban, Polisi: Membunuh kan Dilarang

- 14 April 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal.
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal. /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR BEKASI – Baru-baru ini, para warganet dihebohkan dengan seorang korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui, korban begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dirinya membunuh dua begal yang membegalnya untuk melindungi diri.

Penetapan tersangka terhadap korban begal tersebut mendapatkan berbagai kecaman dari para warganet.

Pasalnya, para warganet menganggap keputusan polisi keliru karena malah menetapkan korban begal sebagai tersangka karena hanya untuk melindungi dirinya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia Anak Shanks di Film Red dan Link Nonton Spy x Family Episode 2

Terkait hal tersebut, Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut.

Saat ditanya oleh wartawan terkait polemik tersebut, dirinya mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri dianggap sebagai pelanggaran hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, keputusan untuk membunuh pelaku begal meskipun itu merupakan tindakan untuk melindungi diri sebagai korban tetap dinyatakan bersalah.

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” kata Tamiana.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x