PR BEKASI - Baru-baru ini Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka yang jadi korban.
Dalam konferensinya Kapolres Lombok Tengah menyampaikan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka usai berkelahi dengan begal.
Penetapan tersebut membuat jagat media sosial pun dihebohkan dengan pentapan S sebagai tersangka.
Baca Juga: Simak Lima Manfaat Konsumsi Timun Suri Usai Berpuasa
Tak sedikit warganet yang mengomentari penetapan S sebagai tersangka pembunuhan usai berkelahi dengan dua orang begal hingga keduanya tewas.
Tak hanya itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah untuk membebaskan S sebagai tersangka.
Menurut anggota LSM Tajir Syahroni, korban S harus dibebaskan sehingga akan menimbulkan ketakutan pada masyarakat menghadapi kejahatan begal.
Baca Juga: Apa Perbedaan Makna Zakat, Infaq dan Sedekah? Begini Penjelasan Quraish Shihab
"S harus dibebaskan, sebab nantinya menimbulkan alibi warga takut menghadapi begal," kata Tajir dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.