Berikan Tips untuk Tidak Bunuh Pelaku Begal saat Jadi Korban, Polisi: Membunuh kan Dilarang

- 14 April 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal.
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal. /PIXABAY/PublicDomainPictures

Kronologi peristiwa tersebut terjadi saat AS, korban begal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di wilayah Lombok Timur.

Baca Juga: Kemunculan Putri Shanks di One Piece, Ada 3 Sosok Anak Yonko yang Pernah Dikenalkan Oda

Pada saat berada di tengah perjalan, dirinya kemudian dipepet oleh dua orang tak dikenal yang diketahui sebagai begal.

Saat sedang melakukan perlawanan dengan dua begal tersebut dengan menggunakan senjata tajam, muncul lagi dua pelaku begal lainnya yang turut membantu aksi dua pelaku sebelumnya.

Dalam perlawanan tersebut, AS berhasil membunuh dua pelaku begal berinisial P dan WOP.

Sementara itu, dua pelaku begal lain yang berinisial WH dan JO berhasil melarikan diri dari AS.

Atas tindakannya tersebut, AS dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

AS juga terancam akan dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure tergantung keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan nantinya.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x