Berikan Tips untuk Tidak Bunuh Pelaku Begal saat Jadi Korban, Polisi: Membunuh kan Dilarang

- 14 April 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal.
Ilustrasi. Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak bepergian sendirian pada wilayah rawan begal maupun jam rawan begal agar tidak membunuh pelaku begal saat menjadi korban begal. /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR BEKASI – Baru-baru ini, para warganet dihebohkan dengan seorang korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui, korban begal tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dirinya membunuh dua begal yang membegalnya untuk melindungi diri.

Penetapan tersangka terhadap korban begal tersebut mendapatkan berbagai kecaman dari para warganet.

Pasalnya, para warganet menganggap keputusan polisi keliru karena malah menetapkan korban begal sebagai tersangka karena hanya untuk melindungi dirinya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia Anak Shanks di Film Red dan Link Nonton Spy x Family Episode 2

Terkait hal tersebut, Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut.

Saat ditanya oleh wartawan terkait polemik tersebut, dirinya mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri dianggap sebagai pelanggaran hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, keputusan untuk membunuh pelaku begal meskipun itu merupakan tindakan untuk melindungi diri sebagai korban tetap dinyatakan bersalah.

“Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang, karena itu juga melakukan suatu tindak pidana,” kata Tamiana.

Baca Juga: Kejar Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik, Plt Bupati Bekasi: 30 Titik Jalan Siap Diperbaiki

Tamiana juga memberikan beberapa tips terhadap masyarakat untuk terhindar sebagai korban begal.

Ia menyarankan bila masyarakat tidak ingin menjadi korban begal maka tidak disarankan untuk bepergian sendirian saat menuju daerah rawan begal maupun jam-jam rawan begal.

Dirinya juga menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan maupun barang berharga yang berlebihan agar tidak menarik pelaku begal.

“Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian. Ya berteman. Apabila mau menuju jalan-jalan yang tau jalan-jalan itu sepi paling tidak berteman. Jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang yang berharga,” katanya.

Baca Juga: Bacaan Doa Sesudah Iqomah Lengkap dengan Latin dan Artinya, Mari Mulai Amalkan di Bulan Ramadhan

Tak sampai disitu, Tamiana juga meminta sebisa mungkin masyarakat yang menjadi korban begal untuk tak membunuh pelaku begal.

Pasalnya, pembunuhan sendiri termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum pidana berat.

“Membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu karena dilindungi oleh hukum, walaupun dia sebagai pelaku,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan video di akun Instagram @memomedsos pada Kamis, 14 April 2022.

Sebelumnya, seorang korban begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB membunuh dua pelaku yang akan membegalnya pada Senin, 11 April 2022 dini hari.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi saat AS, korban begal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di wilayah Lombok Timur.

Baca Juga: Kemunculan Putri Shanks di One Piece, Ada 3 Sosok Anak Yonko yang Pernah Dikenalkan Oda

Pada saat berada di tengah perjalan, dirinya kemudian dipepet oleh dua orang tak dikenal yang diketahui sebagai begal.

Saat sedang melakukan perlawanan dengan dua begal tersebut dengan menggunakan senjata tajam, muncul lagi dua pelaku begal lainnya yang turut membantu aksi dua pelaku sebelumnya.

Dalam perlawanan tersebut, AS berhasil membunuh dua pelaku begal berinisial P dan WOP.

Sementara itu, dua pelaku begal lain yang berinisial WH dan JO berhasil melarikan diri dari AS.

Atas tindakannya tersebut, AS dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

AS juga terancam akan dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure tergantung keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan nantinya.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x