Baca Juga: Solusi Menghilangkan Bekas Luka di Wajah dengan 7 Bahan Alami Rumahan
Maka dari itu, pihak kepolisian setempat memberlakukan ganjil genap dalam upaya mencegah padatnya kendaraan di jalur Puncak.
Sesuai dengan tanggal, maka kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak hari ini adalah yang memiliki plat nomor berakhiran ganjil.
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, maka akan diputar arahkan oleh petugas di lapangan.
Aturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2021.***