Ajaran Baru 'Dewa Matahari' Meresahkan Masyarkat Banten, MUI Bakal Segera Turun Tangan

- 13 Juli 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi ajaran Dewa Matahari.
Ilustrasi ajaran Dewa Matahari. /Pixabay/JacksonDavid

Baca Juga: One Piece, Si Topi Jerami Luffy Akan Mendapatkan Lawan Terkuat dari Angkatan Laut, Siapa Dia?

Awalnya ajaran tersebut diduga disebarkan oleh Natrom, ajaran dewa matahari melarang pengikutnya sholat dan tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Jika yang bersangkutan benar menyebarkan paham tersebut, maka itu adalah penyimpangan dari ajaran islam.

Karena dirasa meresahkan, warga kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah guna menghindari amukan massa, karena informasinya sudah viral di tengah masyarakat.

Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari ini, Potensi Hujan Lebat Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia

Ia juga mengatakan bahwa Natrom sekarang sudah diamankan di Polsek setempat.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," ucap K.H Ahmad Hudori.

Akp Indik Rusmono selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Natrom yang menyebarkan ajaran tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom, yang diduga sebagai Dewa Matahari," kata Kasatreskrim Polres Lebak tersebut.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x