PR BEKASI - Kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD Letkol Purn Muhammad Mubin di Lembang mendapat sorotan dari publik dan institusi.
Salah satunya dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mengawal proses persidangan.
Baca Juga: Siapa Susan Sameh? Berikut Biodata hingga Perjalanan Karier sang Aktris
Adapun bantuan hukum yang diberikan kepada korban yaitu melibatkan tiga orang ahli di angkatan darat diantaranya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram infokomando.official:
1. Mayjen TNI Purn Dr. Mulyono SH S.Ip, MH sebagai ketua hukum bidang PPAD
2. Brigjen TNI Purn Djuhendi Sukmadjati sebagai wakil ketua bidang hukum PPAD
3. Kapten Chk Purn Dr. Prastopo SH, MH sebagai anggota bidang hukum PPAD