Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

- 19 Agustus 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu. /Pixabay/Ichigo121212

PR BEKASI - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dikabarkan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo, AKP Edi Nurdin Massa disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

AKP Edi Nurdin Massa dikabarkan positif mengkonsumsi sabu setelah hasil tes urinenya keluar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba.

Ia ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Big Mouse Episode 7: Tak Pakai Baju Tahanan, Jerry Dipastikan Bagian dari Anggota Big Mouse

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x