Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

- 19 Agustus 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Karawang terancam 20 tahun penjara usai dinyatakn positif menggunakan narkoba jenis sabu. /Pixabay/Ichigo121212

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," katanya.

Penangkapan ini kabarnya berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Sabu

Operasi ini pun berhasil menangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

Mereka dikabarkan beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah