PR BEKASI - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine.
AKP Edi Nurdin Massa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo kepada awak media saat dikonfirmasi Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Sabu
"(Hasil tes urine) Positif. (Jenis) Sabu, " ungkap Totok.
AKP ENM kini tengah ditahan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Totok dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Perlawanan Tuan Rumah PSS Sleman di Pekan Kelima Kompetisi BRI Liga 1