Hasil Tes Urine Positif, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Agustus 2022, 12:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dinyatakan positif konsumsi sabu usai dilakukan tes urine. /PMJ News

PR BEKASI - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) positif menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine.

AKP Edi Nurdin Massa positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo kepada awak media saat dikonfirmasi Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Konsumsi Sabu

"(Hasil tes urine) Positif. (Jenis) Sabu, " ungkap Totok.

AKP ENM kini tengah ditahan Bareskrim Polri dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Totok Triwibowo menjelaskan, AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Totok dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Perlawanan Tuan Rumah PSS Sleman di Pekan Kelima Kompetisi BRI Liga 1

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x