PR BEKASI - Satu dari tiga tersangka yang ditangkap saat penggerebegan pabrik narkoba di Batam adalah mantan polisi dari malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkotika kelas pabrik rumahaan.
Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN mengatakan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.032 gram, baik yang sudah berbentuk kristal maupun yang masih perlu di proses.
Baca Juga: One Piece 1054, Sabo Mendadak Jadi Pahlawan usai Gagalkan Rencana Besar Im Sama untuk Culik Vivi
Petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku, satu diantaranya adalah mantan polisi dari Malaysia yang berinisial MS 34 tahun, dan dua lainnya NS 47 tahun dan AS 25 tahun, asal Batam.
Para pelaku mengaku bahwa barang bukti yang masih perlu di proses itu adalah bahan untuk membuat sabu-sabu.
Namun pihak BNN akan mengujinya terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
Barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium BNN di wilayah Bogor, untuk membuktikan keterangan pelaku, apakah terbukti benar atau salah.