Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba Senilai Rp30,8 M, Barang Dikemas dengan Bungkus Teh

- 21 Juli 2022, 20:15 WIB
Gembong narkoba yang mencoba menyelundupkan barang haram berhasil dibekuk di Bandara Soekarno Hatta.
Gembong narkoba yang mencoba menyelundupkan barang haram berhasil dibekuk di Bandara Soekarno Hatta. /PMJ News

 

PR BEKASI - Dari hasil pengembangan kasus narkoba di Kota Medan Sumatera Utara, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar sabu Berinisial SM.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba ini melalui analisa dari nomor telepon selular.

Analisa dari telepon seluler ini terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikirim melalui pesawat terbang dengan sandi burung pembawa sabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga menjelaskan bagaimana penyelidikan itu berawal di daerah Tanjung Gusta kota Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Setelah mendapat informasi dan data yang akurat pada Selasa 12 Juli 2022, malam pukul 21.00 WIB, anggota Unit 1 Subnit 2 mencurigai salah satu rumah di kompleks Golden Gaperta.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subnit 2 melakukan penggeledahan yang kemudian menangkap pelaku SM, selanjutnya menggeledah seluruh tubuh atau pakaian juga rumahnya.

Di rumah pelaku SM, Tim menemukan 22 plastik kemasan teh hijau dengan tulisan China, yang berisi plastik bening dengan kristal putih yang diduga sabu.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x