PR BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Yalimo beserta dua rekannya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.
ASN tersebut diketahui berinisial RS, yang merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
RN ditangkap di wilayah Wamena, Ibu Kota Jayapura, Papua.
Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung di Bulan Agustus 2022, Gemini Salah Satunya
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Makbon, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Wamena 27 Juli silam.
Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut didapatkan Barang Bukti (BB) sebanyak 100,48 gram narkotika jenis sabu, yang ditaksir harganya mencapai Rp350 Juta.
Kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi adanya kiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba.
Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT RI pada 17 Agustus 2022 Gratis, Banyak Desain Menarik untuk Rayakan Kemerdekaan
Paket tersebut berasal dari Makassar dan dikirim menuju Wamena, melalui jasa pengiriman.