Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Purnawirawan, PPAD Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban

- 19 Agustus 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. / Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

Untuk penugasan PPAD memberikan surat tugas tersebut diberlakukan mulai Jumat, 19 Agustus 2022 hingga proses persidangan selesai.

Surat tugas tersebut diterbitkan dengan nomor ST/15/PP-PPAD/VIII/2022, PPAD dan menunjuk tiga nama orang diatas.

Baca Juga: Review One Piece 1057: Wano Kuni Jadi Wilayah Kekuasaan Yonko Luffy, Bendera Topi Jerami Berkibar

Diberitakan sebelumnya, seorang Purnawirawan TNI AD Letkol Purn Muhammad Mubin tewas ditusuk oleh pemilik toko Aseng di Lembang, Bandung Barat.

Kejadian itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekira pukul 08.15 WIB.

Peristiwa penusukan terjadi bermula saat Mubin mengantar anak bos-nya sekolah TK.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever Only oleh Jaehyun NCT, Lengkap dengan Romanization dan Terjemah Bahasa Inggris

Kemudian Muhibin parkir sebentar di depan toko Aseng, lantaran akan menyebrangkan anak bos-nya ke TK yang terletak di seberang jalan.

Namun Aseng rupanya tak terima Muhibin parkir di depan tokonya hingga kemudian Aseng marah-marah hingga berakhir penusukan hingga menyebabkan korban tewas di tempat.

Unggahan Iinstagram infokomando.official
Unggahan Iinstagram infokomando.official

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah