Babak Baru Kerajaan Fiktif Sunda Empire: 3 Petinggi Didakwa Sebarkan Hoaks dan Timbulkan Keonaran

- 18 Juni 2020, 19:38 WIB
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.*
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

Baca Juga: Penampakan 'UFO' Misterius di Langit Gegerkan Warga Jepang

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis, 18 Juni 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mejelaskan kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak tahun 2003.

Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020 Disebut Sebagai Pertanda Kiamat, Ini Penjelasan Astronom

Perekrutan anggota itu, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015.

Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa hingga mencapai 1.500 orang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x