PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Baca Juga: Penampakan 'UFO' Misterius di Langit Gegerkan Warga Jepang
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis, 18 Juni 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mejelaskan kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak tahun 2003.
Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.
Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020 Disebut Sebagai Pertanda Kiamat, Ini Penjelasan Astronom
Perekrutan anggota itu, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015.
Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa hingga mencapai 1.500 orang.