Babak Baru Kerajaan Fiktif Sunda Empire: 3 Petinggi Didakwa Sebarkan Hoaks dan Timbulkan Keonaran

- 18 Juni 2020, 19:38 WIB
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.*
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas.

Baca Juga: Gerhana Matahari Cincin Terjadi pada 21 Juni 2020, Berikut Daftar Wilayah di RI yang Dilintasi GMC

Selain itu, mereka juga merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp 100.000, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp 600.000.

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.

Baca Juga: Sebut India dan Tiongkok Teman Dekat RI, Menlu: Tahan Diri dan Ciptakan Kondisi yang Kondusif

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," tutur dia.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah