Dua TNI Gadungan Berhasil Dibekuk di Bandung Usai Ratusan Kali Membegal

- 14 Juli 2020, 06:00 WIB
Dari hasil pendataan, ada 136 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kab.Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung yang menjadi sasaran dua TNI gadungan itu.*
Dari hasil pendataan, ada 136 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kab.Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung yang menjadi sasaran dua TNI gadungan itu.* /RRI/

PR BEKASI - Dua orang TNI gadungan YS (42) dan SY (44 ), yang sudah lebih dari ratusan kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau begal berhasil dibekuk Polresta Bandung dan Kodim 0624.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat melakukan jumpa pers bersama Dandim 0624 Kab.Bandung Letkol.Inf.Donny Bainuri Ismuali, di Mapolresta Bandung pada Senin, 13 Juli 2020.

"YS dan SY sendiri tercatat merupakan warga Desa Singajaya dan Mekarmukti Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Senin, 13 Juli 2020.

Baca Juga: 4 Sekolah di Bekasi Diizinkan Belajar Kembali di Sekolah, Kadisdik: Jadi Role Model untuk yang Lain 

Hendra menyatakan, mereka menggunakan seragam TNI, mengincar kendaraan barang atau kendaraan niaga saat malam hari, dengan harapan korban membawa uang hasil usaha niaganya.

"Modusnya, mereka seolah-olah tersenggol kemudian mereka datangi dan memaksa mengambil uangnya," ucap.

Kombes Hendra juga menuturkan bahwa periode waktu aksi kejahatan dua TNI gadungan ini sudah lebih dari dua tahun sejak 2018.

Meskipun baru 12 laporan polisi yang masuk, namun dari hasil pendataan, ada 136 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

Baca Juga: WNA Predator 305 Anak di Bawah Umur Tewas Bunuh Diri, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya 

Dalam sekali operasi, lanjutnya, mereka mendapatkan uang hasil pencuriannya antara 2 hingga 40 juta rupiah.

Sementara itu, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol. Inf Donny Bainuri Ismuali menegaskan, kedua tersangka murni warga sipil dan bukan anggota TNI di Kodim 0624.

"Saya tegaskan, bahwa keduanya adalah murni orang sipil yang menggunakan atribut TNI untuk melakukan perampokan," kata Donny.

Donny menambahkan, tindakan curas yang dilakukan oleh dua orang TNI gadungan tersebut merugikan institusi TNI, khususnya Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Cucu Elvis Presley Benjamin Keough Diduga Bunuh Diri dengan Tembak Kepala Sendiri 

"Tentu ini merugikan institusi kami. Jumlah aksinya bahkan sampai ratusan. Sehingga ini menimbulkan citra yang sangat buruk bagi TNI di masyarakat," katanya.

Donny mengaku, sebetulnya sudah mencium adanya aksi curas yang dilakukan oleh TNI gadungan pada Maret 2020. Pasalnya, saat itu ada korban melapor telah dirampas uangnya oleh orang yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah, Polresta Bandung sudah bisa mengungkap kasus ini," ucapnya.

Baca Juga: Segera Perbarui LINE, Kini Bisa Konferensi Video Hingga 500 Orang Peserta 

Selain menangkap kedua tersangka, turut disita juga beberapa barang bukti seperti baju loreng khas tentara, sepucuk pistol mainan, dan uang jutaan rupiah hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka YS dan SY disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x