Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
Dihimpun dari beberapa sumber, pelaku bernama Iswanto itu diduga melakukan penculikan dengan modus mengajak korban bermain game online di Kecamatan Sukmajaya pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Para korban diajak naik angkutan umum menuju ke jalan layang Universitas Indonesia (UI). Namun empat di antaranya berhasil kabur ketika hendak menyambung menggunakan angkutan umum tujuan lain.
Baca Juga: Aturan Baru, Penumpang KRL Diwajibkan Pakai Jaket atau Atasan Lengan Panjang Mulai Senin 20 Juli
Sementara empat korban lainnya terus mengikuti kemauan pelaku hingga ke Pasar Kramat Jati.
“Pelaku sempat meminta handphone para korban sebelum meninggalkannya,” katanya.
Keempat korban itu pun akhirnya ditemukan di halaman parkir Rumah Sakit Harapan Bunda Ciracas Jakarta Timur pada Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 15.54 WIB.***