Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.
Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," kata Perwali yang telah ditetapkan Oded M Danial.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap Jakarta Saat PSBB Transisi Dinilai Tidak Tepat
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup yakni wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, dan membuang sampah di tempat sampah.***