2. Lokasi: Plaza Jambu Dua, Jl. A. Yani No.1
Jadwal: 10 dan 17 April, pukul 16.00 - 17.30 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Obat Terlarang di Bekasi Senilai 23 Miliar
Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika perpanjang SIM sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan fotocopy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Uji Psikologi SIM (di lokasi)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjukan ke polri (di lokasi).
Sebagai informasi layanan SIM keliling di Kota Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.