"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Pak Reza bisa kembali mengajar. Kegiatan belajar tidak boleh terganggu.
Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari Instagram Bima Arya.
Sebelumnya Mohamad Reza Ernanda Guru Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Kota Bogor diberhentikan secara sepihak oleh Kepala sekolah.
Adapun alasannya lantaran Reza diduga melaporkan adanya pungli di sekolah tersebut.***