PATRIOT BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.
Yana yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City (BSC) dengan putusan langsung dari Kemendagri.
Putusan pemberhentian Yana disampaikan Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu, 20 September 2023.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018 - 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Putusan tersebut dibacakan sebelum Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. Wali Kota dan pj. Bupati.
Baca Juga: Siapa Kashimo Hajime yang Muncul di Jujutsu Kaisen 236? Ini Profil Serta Kekuatannya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Menurut Benni, putusan tersebut ada proses hukum yang dilewati, jadi menurutnya Kemendagri hanya mengikuti proses hukum.