Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling yang harus diperhatikan adalah:
1. Membawa SIM dengan yang masih dalam waktu masa berlaku atau tidak kadaluwarsa
2. Membawa Suket (Surat keterangan pengganti KTP) atau KTP asli yang juga masih berlaku, disertai dengan fotokopiannya
3. Layanan yang diberikan dalam Pelayanan SIM Keliling ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM C dan A saja
4. Pastikan mengecek masa berlaku SIM, karena proses yang dapat diperpanjang ialah 14 hari sebelum habis
5. Apabila masa berlaku pada SIM sudah melebihi, maka proses perpanjang dapat dilakukan di SATPAS atau Polresta dengan mengajukan pembuatan SIM baru
6. Harap diingat bahwa waktu pelayanan dimulai sejak 08.00 hingga proses menerbitkan SIM selesai dilakukan
7. Hari untuk mendaftar perpanjangan SIM ini mulai Senin sampai Kamis dengan waktu sejak jam 08.00 hingga 11.00 WIB, sementara hari Jumat dan Sabtu hanya hingga pukul 10.00 WIB
8. Sertakan lampiran surat keterangan sehat yang didapatkan dari dokter yang ditunjuk kepolisian, tidak boleh buta warna, tuli, cacat fisik, lengkap juga dengan visus mata atau jarak pandang maupun hasil tes psikologi
Demikian lokasi Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Polresta Bandung bulan November 2023.***