PATRIOT BEKASI - Polres Metro Depok telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM keliling bulan Desember 2023.
Masyarakat Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.
Tujuh lokasi yang disediakan Polres Metro Depok untuk melakukan pelayanan SIM Keliling yang berbeda setiap harinya.
Berikut tujuh lokasi pelayanan SIM keliling yang dikelaurkan Polres Metro Depok sebagai berikut:
Baca Juga: Promosi Pakai Kain Kafan dan Mayat, Jenama ZARA Tuai Kontroversi Dianggap Ejek Gaza
1. Senin
Lokasi Honda Motor Care
Alamat Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
Lokasi Burger King
Alamat Jalan raya Bojongsari Cimanggis
2. Selasa
Lokasi Pos Lalulintas Kukusan
Alamat Jalan Raya Gotong Royong, Kukusan
Lokasi EX Ramayana
Alamat Jalan Raya Bogor - Cimanggis
3. Rabu
Lokasi Hypres Bojongsari
Alamat Jalan Raya Bojongsari Depok
Lokasi Ruko Dian Plaza
Alamat Jalan Raya Meruyung Kota Depok
4. Kamis
Lokasi Sektor Melati GDC
Alamat Jalan Raya Boelevard GDC
Lokasi Pos Lantas Bambu Kuning
Alamat Jaln Kampung Sawah Bojonggede
5. Jumat
Lokasi Cimanggis Square
Alamat Jalan Raya Bogor-Cimanggis
Lokasi Podo Moro Golf
Alamat Jalan Raya Bojong Nangka
6. Sabtu
Lokasi Mako Bromob Kelapa dua
Lokasi Margo City
Alamat Jalan Margonda Raya Depok
7. Minggu
Lokasi mobil Simling I berada di Alun-Alun Kota Depok dengan waktu mulai jam 07.00 sampai 12.00 WIB.
Sebagai pengingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C, dengan catatan masa berlaku belum habis.
Jika saat dicek masa berlaku SIM ternyata sudah habis maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Lebih lanjut, sebagai informasi biaya untuk perpanjangan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Lebih lanjut, untuk perpanjangan SIM A dan C harap memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli maupun fotokopi dua lembar dengan masa berlaku belum habis
2. Memmbawa SIIM asli dan juga fotokopi
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Depok bulan Desember 2023.***