Gelar Razia Operasi Yustisi, Masyarakat Luar Tidak Diperbolehkan Berkunjung ke Bandung

- 18 September 2020, 19:53 WIB
Ilustrasi jalan kota bandung dalam. /ANTARA/Bagus Rizaldi
Ilustrasi jalan kota bandung dalam. /ANTARA/Bagus Rizaldi /

Beberapa sanksi tegas akan diberlakukan pada pekan depan sehingga sosialisasi terkait Operasi Yustisi telah diketahui oleh masyarakat luas.

"Sanksinya bisa berupa sanksi fisik, sanksi sosial, hingga sanksi denda. Kalau sanksi sosial contohnya dia disuruh menyapu jalan saya," ujar Ulung.

Sebab itu, masyarakat perlu melakukan kerjasama untuk saling menjaga diri dan sekitar dengan terus menjalankan protokol kesehatan yaitu 3M, seperti Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak serta tidak berkerumun.

Baca Juga: Temui Keganjilan atas Kedatangan TKA Tiongkok di Aceh, Bupati Desak Kemnaker Tunda Penerbitan RPTKA

“Masyarakat harus mengerti, kita tadi juga mempersilakan saja masyarakat berbelanja, asalkan menjaga jarak," ujar Ulung.

Sementara itu Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang menjalankan program buka tutup jalan pada jam-jam tertentu di beberapa ruas jalan guna menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Ungkap Klaim Mengejutkan, Ahli Virus Ini Sebut Covid-19 Sengaja Dibuat oleh Partai Komunis Tiongkok

"Buka tutup jalan pada saat pagi hari, pekerja sudah masuk (kantor), saat kerja setelah itu baru tutup untuk menghindari kerumunan. Buka lagi saat makan siang, sore tutup lagi mencegah berkerumun. Semua kendaraan dan sepeda juga (tidak bisa melintas)," tutur Ulung.

Menurut informasi, program pembatasan jalan akan dilaksanakan hingga ke beberapa area perbatasan, seperti Bandung-Cimahi, dimana Kota Cimahi saat ini masuk menjadi Zona Merah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x