Pelaku Begal Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap, Ternyata Istri dan Adik Ipar

- 16 Januari 2024, 12:57 WIB
Ilustrasi, pelaku begal di Karawang yang menyasar karyawan Toyota ditangkap.
Ilustrasi, pelaku begal di Karawang yang menyasar karyawan Toyota ditangkap. /Pexels/Kindel/

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Adapun untuk ancaman hukuman pidananya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x