Sebarkan Fitnah 'Masjid Putar Lagu TikTok Tak Berakhlak', Polisi: Semua demi Followers

- 6 Oktober 2020, 08:58 WIB
KW (19) yang merekayasa video sebuah masjid memutar sebuah lagu di akun TikToknya.
KW (19) yang merekayasa video sebuah masjid memutar sebuah lagu di akun TikToknya. /Istimewa

PR BEKASI - Seorang mahasiswa di Bandung, KW (19), diamankan polisi lantaran dilaporkan telah merekayasa video yang menampilkan sebuah masjid tengah memutar lagu dengan kencang.

Video tersebut saat ini sudah viral berbagai media sosial, khususnya di TikTok.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, KW diamankan polisi setelah menerima laporan warga terkait video TikTok berdurasi singkatnya yang memperlihatkan bahwa sebuah masjid di Bandung menyetel lagu dengan kencang.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Ada PKI di PDI Perjuangan, Arteria Dahlan: Ya Jelas Ada, Kami Terbuka

Diketahui masjid tersebut merupakan Masjid Pesantren Persatuan Islam 1-2, yang berlokasi di Jl. Pajagalan No.14-16, Karanganyar, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KW diketahui menyunting video tersebut seolah masjid memutar sebuah lagu disko dengan kencang.

"Jadi kami telah mengamankan seorang inisial KW yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid seolah di masjid itu ada suara lagu. Padahal di-dubbing dengan suara lain sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu," ujar Ulung di Bandung, Senin, 5 Oktober 2020.

Ulung menegaskan tak ada lagu yang diputar di masjid jalan Pajagalan, Kota Bandung, seperti yang terekam dalam rekaman video yang diunggah KW. 

Baca Juga: Donald Trum Diizinkan Pulang ke Gedung Putih, Dokter: Dia Belum Sepenuhnya Bebas Covid-19

"Tidak ada musik itu. Itu yang dibuat oleh dia sendiri sehingga seolah-olah dengan adanya suatu dari masjid," kata Ulung.

Unggahan video pelaku tersebut diketahui dari akun Tiktok pribadi milik KW, kenwilboy.

Dalam video itu, mahasiswa yang diketahui berinisial KW ini mengunggah dirinya tengah memperlihatkan salah satu masjid di Kota Bandung dengan lagu yang seolah diputar di rumah ibadah tersebut.

Menurut Untung, motif pelaku mengunggah video untuk menambah pengikut atau followers di akun Tiktok miliknya.

Baca Juga: Merasa Gagal Hentikan Disahkannya RUU Ciptaker Jadi UU, AHY Minta Maaf ke Serikat Pekerja

"Sehingga seolah-olah dengan adanya musik dari masjid itu akan mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat itu akan mengikuti dia," katanya.

Saat ini, KW telah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dipersangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," ujar Ulung.

Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan adanya unggahan Kenneth dan menyerahkan semuanya pada penegak hukum.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x