Tersangka Budi tampak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol pada sekitar pukul 16.11 WIB.
Budi langsung dibawa menuju ruangan konferensi pers Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan untuk Tidak Lupa Menggosok Gigi Sebelum Keluar Rumah
"Benar yang bersangkutan telah ditahan KPK," kata Ali Fikri.
Tersangka Budi diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan suap itu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
KPK sebelumnya diberitakan telah menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya sejak 26 April 2019. Namun, hingga saat ini Budi untuk sementara belum ditahan penyidik KPK.
Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan
Yaya Purnomo sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6.5 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota.
Dan akhirnya Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***