Aksi Panggung Kelewatan, Begini Kronologi Pengeroyokkan Vokalis Band oleh 5 Sekuriti di Bekasi

15 Desember 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi pengeroyokan vokalis band di Jakasampurna, Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI – Sebuah video memperlihatkan adegan saat seorang laki-laki dikeroyok oleh lima orang pria yang diduga sebagai sekuriti klub malam di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemuda berlari terbirit-birit yang kemudian dikejar oleh sejumlah pria berbadan tegap.

Setelah tertangkap, pemuda tersebut langsung dihajar tanpa ampun oleh kelima pria tersebut.

Baca Juga: Jokowi Duduki Peringkat ke 12 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Tahun 2021

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu klub malam di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 6 Desember 2020.

Kejadian bermula ketika band lokal sedang mengisi acara di lokasi, yang menjadi korban saat itu adalah vokalis band tersebut berinisial RH (27).

“Selanjutnya, saat acara mulai berlangsung dengan suasana meriah, korban yang vokalis band itu naik ke atas subwoofer yang mana diikuti oleh beberapa pengunjung,” terang Kanit Reskrim Iptu Santri Dirga lewat keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 15 Desember 2020.

Saat itu korban menaiki subwoofer alias pengeras suara. Melihat hal tersebut, sekuriti menegur korban serta menyuruhnya agar turun dari pengeras suara.

Baca Juga: Ingatkan Jajaran Kemenkes agar Tak Korupsi, Terawan: Ingat Transparansi, Akuntabilitas, dan Audit

Namun korban tidak menghirauankan teguran dari sekuriti itu. Setelah acara selesai, korban dipanggil oleh pihak sekuriti.

Adu mulut pun terjadi antara korban dengan sekuriti.

“Pihak sekuriti emosi dan menyerang korban dengan cara memukul korban secara bersama-sama,” kata Dirga.

Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang, leher, dan wajah.

Selanjutnya, Korban melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polsek Pondok Gede.

Baca Juga: Matangkan Persiapan Belajar Tatap Muka Januari 2021, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi di Dua Sekolah

Polisi pun mengamankan lima orang antara lain, Yoram Erikson (25), Frankey (28), Ongy (32), Dance (34), dan Dolyn (24).

"Lima orang sudah ditahan," ujar Dirga.

Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Aksi Culas Pemalsu Benih Jagung di Pasuruan Berhasil Diungkap Polisi

(2) Yang bersalah diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasn yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahunm jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler