Aksi Culas Pemalsu Benih Jagung di Pasuruan Berhasil Diungkap Polisi

- 15 Desember 2020, 14:00 WIB
Polisi menggiring tiga tersangka pemalsuan benih jagung di Pasuruan, Minggu, 13 Desember 2020.
Polisi menggiring tiga tersangka pemalsuan benih jagung di Pasuruan, Minggu, 13 Desember 2020. /Dok. Tribrata News/

PR BEKASI - Peredaran benih jagung palsu bermerek Bisi-18 berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu, 13 Desember 2020.

Tiga tersangka berinisial AS (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, MSI (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan II (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, perusahaan pemegang merek Bisi-19 mengalami kerugian senilai tujuh miliar rupiah atas kasus tersebut.

Baca Juga: Abang Mpok Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Dapat Tugas Khusus di Masa Pandemi Covid-19

"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek. Perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar tujuh miliar rupiah atas kasus kejahatan ini," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribata News, Selasa, 15 Desember 2020.

Rofiq menuturkan, awalnya para petani jagung Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang jadi korban dalam kasus ini melakukan komplain atas hasil panen yang buruk.

Lantas, lanjut dia, pemegang merek benih jagung Bisi-18 melakukan pengecekan dan ternyata diketahui benih tersebut palsu.

Baca Juga: WHO Investigasi Dugaan Adanya Temuan Varian Baru Covid-19 di Inggris

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x