PR BEKASI – Fakta-fakta baru terus terungkap dari kasus remaja perempuan berinisial PU (15) yang mengaku diperkosa oleh pria berinisial (AT).
Kasus yang mencuat belum lama ini menghebohkan publik Bekasi, pasalnya AT diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Kabar terbaru, PU bulan hanya diperkosa AT, tetapi ada indikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin
Informasi mengenai adanya indikasi TPPO terkuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
Korban diiming-imingi sebuah pekerjaan di toko pisang goreng. Untuk mempermudah pekerjaan, korban diminta tinggal di kosan.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan terhadap korban tak kunjung terpenuhi. AT berkilah pekerjaan yang ditawarkan telah diisi oleh orang lain.
Setelah itu, korban diduga diperkosa oleh AT. Pelaku pun dikabarkan menjual korban kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Menurut pengakuan PU kepada KPAD, dia disuruh melayani pria hidung belang empat hingga lima dalam sehari di sebuah kosan di bilangan Rawalumbu, Kota Bekasi.
PU juga dikabarkan sempat mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila yang dialaminya.
Kasus yang menimpa PU pun membuat geram warganet khususnya publik Kota Bekasi.
Melalui media sosial Twitter, bahkan ada warganet yang secara terang-terangan meminta tolong kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk mengawal kasus ini.
Baca Juga: Pakistan Desak Taliban untuk Tetap Terlibat dalam Proses Perdamaian Afghanistan
Dia berharap kasus ini dapat diungkap tuntas oleh pihak kepolisian, jangan sampai lolos begitu saja.
Menanggapi permintaan tersebut, Tri Adhianto meminta seluruh pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Tri Adhianto menjelaskan kasus ini telah ditangani oleh kepolisian.
Baca Juga: Gelombang Tsunami Covid-19 Terjang India, Mayat-mayat Bergelatakan di Luar Rumah Sakit
"Kita percayakan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Kepolisian ya," kata Tri Adhianto sebaagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mas_triadhianto, Rabu, 21 April 2021.
Sebelumnya keluarga PU melaporkan AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin, 12 April 2021.
Orang tua PU yang berinisial LF (47) membenarkan pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.***