Kejagung Duga Tersangka Korupsi Asabri Lakukan TPPU Via Transaksi Bitcoin

- 20 April 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi bitcoin.
Ilustrasi bitcoin. /PIXABAY/

PR BEKASI – Diketahui Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli "bitcoin" tersebut.

penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga: Kunjungi Nenek Usia 100 Tahun yang Sebatang Kara, Kapolresta dan Polresta Cirebon Pastikan Nenek Tidur Nyaman

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn.

Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lupa Keluarga di NTT, Ayah Kandung Betrand Peto: Uang Keringat Onyo Kita Rasakan Setiap Bulan

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x