Hasil Gelar Perkara, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

- 2 Februari 2021, 12:53 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara Foto/ M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Perkembangan baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kali ini Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Soal Isu Kudeta AHY: Kita Harus Berhenti Kasihani Elite yang Manja

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia mengatakan delapan tersangka itu antara lain mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Adapun enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jika Benar, Buruk Sekali Citra Pak Jokowi

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News,  Selasa 2 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x