Terlibat Korupsi dan Penipuan, Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda Rp791 Miliar

- 24 Januari 2021, 10:05 WIB
Pengusaha asal Israel, Beny Steinmetz./Infobae
Pengusaha asal Israel, Beny Steinmetz./Infobae /

PR BEKASI - Beny Steinmetz, pengusaha kelas kakap asal Israel itu mengejutkan publik atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepadanya.

Pada Jumat, 23 Januari 2021 kemarin secara resmi ia divonis bersalah oleh sebuah pengadilan kriminal di Swiss atas tuduhan korupsi dan pemalsuan.

Atas perbuatannya tersebut, ia dikenakan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda yang lumayan besar, yakni 50 juta Swiss frank atau sekira Rp791 miliar. Putusan itu dijatuhkan setelah sidang berjalan selama dua pekan.

Baca Juga: Jadi Ketum Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir: Ini Amanah yang Harus Saya Jaga

Diketahui bahwa Steinmetz adalah pengusaha bidang pertambangan dan penjual berlian. Pengejarannya terkait penyimpanan bijih besi terbanyak di dunia, yang melibatkannya.

Steinmetz kemudian mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putuan hakim itu, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan padanya.

"Ini sebuah ketidak adilan yang besar," kata Steinmetz, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Berpotensi Memanas, China Loloskan Regulasi Tembak Kapal Asing di Laut China Selatan

Sebelumnya dikabarkan bahwa Steinmetz dan dua pelaku lainnya dituduh telah membayar atau mengatur pembayaran uang suap sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp150 miliar pada 2006–2010 lalu kepada Mamadie Toure.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x