Soroti Tersangka Korupsi Malah Dilantik jadi Pejabat, Pengamat: Ini Kebijakan Tidak Populis

- 23 Januari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN.
Ilustrasi pelantikan ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Pengamat Kebijakan Publik Wayu Eko Yudiatmaja menyoroti tentang adanya pelantikan pejabat yang bertitel tersangka korupsi.

Menurutnya, pelantikan itu melanggar etika administrasi negara, meski tak ada pelanggaran aturan.

Sebab, kata dia, hal ini bisa saja menimbulkan presenden buruk bagi pemerintahan.

"Mengurus pemerintahan tidak hanya taat dengan aturan, tetapi juga harus dilihat dari aspek etika," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: China Izinkan Penjaga Pantai Bedil Kapal Asing yang Masuk Perairan Teritorialnya

"Apakah ini menimbulkan presenden buruk bagi pemerintahan atau tidak? Kalau itu dipertimbangkan. semestinya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berstatus tersangka tidak dilantik sebagai pejabat," sambungnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang itu menyatakan, Pemkot Tanjungpinang yang dipimpin Rahma mengambil risiko kelewat besar melantik Yudi Ramdani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik setempat.

Nama baik pemerintahan daerah tercoreng akibat kebijakan menempatkan Yudi Ramdani yang tersangkut kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Baca Juga: TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x