Soroti Tersangka Korupsi Malah Dilantik jadi Pejabat, Pengamat: Ini Kebijakan Tidak Populis

- 23 Januari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN.
Ilustrasi pelantikan ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemnaker Dikabarkan Akan Beri Dana Bantuan Rp3 Juta per Orang, Ini Faktanya

Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum sudah sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

Baca Juga: Dua Sejoli Nekat Bercinta di Halte Kramat Raya, Kini Keduanya 'Dikejar' Pihak Kepolisian

"Kita lebih mengedapankan azas praduga tidak bersalah," ujarnya. Ia berharap pejabat yang belum dilantik agar bersabar waktunya juga akan tiba.

Pemkot Tanjungpinang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dengan mempersiapkan ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x