Soroti Tersangka Korupsi Malah Dilantik jadi Pejabat, Pengamat: Ini Kebijakan Tidak Populis

- 23 Januari 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN.
Ilustrasi pelantikan ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu juga akan mempengaruhi kinerja ASN yang bersih.

"Ini kebijakan yang tidak populis baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seolah-olah wali kota tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya, tinjau ulang kebijakan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan," tuturnya.

Ia juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi "open bidding" atau tidak.

Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3

"Mereka 'kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucapnya.

Wayu mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengangkat pejabat tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Penyidik Kejari Tanjungpinang dalam menetapkan tersangka, tentu sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Dikabarkan Tak Lagi Anggakan Dana untuk Pesantren se-Indonesia

Ia juga mempertanyakan apakah pejabat tersebut mampu bekerja maksimal atau tidak.

"Harusnya ada analisis soal itu. Bukankah sebaiknya tersangka itu diberi kesempatan untuk fokus mengurus kasusnya yang mungkin memakan waktu cukup lama," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x