PR BEKASI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI, Agus Priambodo.
Terkait itu KPK melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2015-2016.
Selain Agus Priambodo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.
Baca Juga: Lakukan Aksi Percobaan Penusukan kepada Imam Masjid di Depok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Hal tersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 Januari 2021.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 29 Januari 2021 kemarin.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI.
Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya
Dugaan korupsi tersebut yakni terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI periode 2015 - 2016.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News