Setelah resmi dinyatakan tersangka delapan orang ini langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya." ujar Burhanuddin, Selasa 26 Januari 2021 lalu.***