PR BEKASI- Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada, Jumat, 13 November 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, ada tersangka yang merupakan mantan pegawai Kejagung dan dari pihak swasta.
Ia memberikan keterangan pada press release yang disiarkan langsung di akun twitter @DivHumas_Polri, lebih rinci terkait hal tersebut.
Baca Juga: BMKG: Bila Warga Tak Siap Hadapi Tsunami, Teknologi Canggih Sekalipun Tidak Akan Berguna
Dalam konferensi pers, Ferdy telah menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka, lima diantaranya tukang bangunan, lima tersangka yang disebut kan, yakni T, H, S, K, dan IS.
Polisi juga menyebutkan tiga tersangka lainnya, Polisi membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka baru itu terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan. Tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.
Baca Juga: Sebut Minol Masih Menyasar Remaja hingga Anak-anak, F-PKS Siap Perjuangkan RUU Larangan Minol
“Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada siaran prees releas yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @DivHumas_Polri, Jumat 13 November 2020.
Editor: Puji Fauziah