Puji Kinerja Bareskrim Polri dalam Kasus Kebakaran Kejagung, DPR: Bukti Polri Tidak Kaleng-Kaleng

- 24 Oktober 2020, 17:33 WIB
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath.
Anggota DPR RI Moh Rano Alfath. /Instagram/ @mranoalfath

PR BEKASI – Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan selama dua bulan, penyidik Polri akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kebakaran Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath pun menilai bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.

Bareskrim Polri dinilai berhasil memberikan jawaban, terhadap keraguan masyarakat atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Ferdinand Hutahaean: Refly Harun Juga Harus Diproses

Delapan tersangka yang telah ditetapkan tersebut, dituduhkan dengan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020, Moh Rano Alfath menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung sebagai tersangka, karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai.

“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tertinggi negara,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Komentari Kinerja Pemerintah, Sujiwo Tejo Sentil Mahfud MD: Ngomong 1+1=2 Rakyat Udah Gak Percaya

Moh Rano Alfath juga menilai bahwa keberhasilan tersebut, juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x